Menu

Mode Gelap

Keuangan

Ramai-ramai Pimpinan OJK Mengundurkan Diri

badge-check


					Ramai-ramai Pimpinan OJK Mengundurkan Diri Perbesar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Facebook Comments Box

Baca Juga

OJK Tunjuk Plt Dirut BEI Pasca Pengunduran Diri Iman Rachman

30 Januari 2026 - 16:21 WIB

Mirza Adityaswara Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DK OJK

30 Januari 2026 - 16:17 WIB

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

22 Januari 2026 - 03:41 WIB

Pelindo Layani 127 Kapal Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumut

22 Januari 2026 - 02:34 WIB

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan

20 Januari 2026 - 15:43 WIB

Trending di Nasional