Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam merespons pertumbuhan pesat Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia, serta lahirnya produk-produk baru seperti derivatif aset digital yang menyerupai instrumen keuangan konvensional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan POJK 23/2025 disusun untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan perdagangan aset digital, sekaligus mengadopsi praktik terbaik yang berlaku secara internasional.
Menurutnya, minat masyarakat terhadap aset kripto dan produk digital lainnya meningkat signifikan, sehingga diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif.
Ismail menjelaskan bahwa POJK ini memperluas definisi Aset Keuangan Digital menjadi dua kategori, yaitu Aset Kripto dan Aset Keuangan Digital lainnya, termasuk derivatif berbasis aset digital. AKD yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi kriteria tertentu, di antaranya harus diterbitkan, disimpan, ditransfer, atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology), atau memiliki underlying AKD yang jelas.
OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara perdagangan dilarang memperdagangkan AKD yang tidak tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.
Lebih jauh, Ismail menyampaikan bahwa POJK 23/2025 juga mengatur secara rinci perdagangan derivatif AKD. Sejumlah ketentuan penting meliputi:
Bursa yang ingin memperdagangkan derivatif AKD wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.
Pedagang dapat melakukan jual-beli derivatif AKD atas amanat konsumen di Bursa yang sudah memperoleh persetujuan OJK, tanpa memerlukan izin tambahan. Namun, aktivitas tersebut harus diawali dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.
Pedagang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK atas setiap kegiatan perdagangan derivatif AKD yang dilaksanakan.
Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme penempatan margin (jaminan) pada rekening khusus berupa uang atau aset digital untuk melindungi kepentingan konsumen.
Konsumen yang ingin bertransaksi derivatif harus mengikuti knowledge test untuk memastikan pemahaman mengenai risiko produk.
Ismail menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya memberikan ruang inovasi bagi industri aset digital, tetapi juga memastikan keamanan, keteraturan, dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
“Dengan POJK ini, kami ingin memastikan bahwa perkembangan aset digital di Indonesia berjalan secara sehat, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Ismail.
OJK berharap aturan ini dapat mendorong ekosistem perdagangan aset digital yang lebih kuat dan terpercaya, sekaligus meningkatkan literasi dan kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan instrumen keuangan digital.








