Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan atau scam di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
PKS tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, serta disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica menyampaikan, kerja sama ini mempermudah masyarakat korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepolisian melalui sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku penipuan,” ujar Friderica.
PKS ini mencakup sejumlah ruang lingkup, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Penandatanganan PKS dilatarbelakangi meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan, seperti transfer bank, virtual account, dompet digital, hingga aset digital termasuk kripto.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terintegrasi.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban serta peningkatan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan penipuan di sektor keuangan.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian melalui laman resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung. Masyarakat juga dapat melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.











