Menu

Mode Gelap
OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Kian Tangguh Hadapi Gejolak Ekonomi Nilai Ekspor Bengkulu Merosot Tajam pada Oktober 2025 Kerugian Keuangan Ilegal di Bengkulu Capai Rp32,58 Miliar Bank Indonesia Bengkulu Paparkan Arah Ekonomi 2026 dalam PTBI 2025 Pemprov Lampung-Bengkulu MoU Pengembangan Ekonomi Inklusif Beras Klewer Seluma Segera Didaftarkan dalam Indikasi Geografis

Bisnis

OJK Bengkulu Waspadai Aplikasi VIR, Belum Terdaftar Resmi

badge-check


					Tangkapan layar dalam aplikasi VIR. Perbesar

Tangkapan layar dalam aplikasi VIR.

Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap aplikasi VIR yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Hingga saat ini, aplikasi tersebut belum memiliki izin resmi dan belum terdaftar di OJK.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menjelaskan pihaknya telah menerima berbagai informasi mengenai aplikasi VIR, baik dari media sosial maupun laporan masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada laporan resmi mengenai kerugian yang dialami pengguna.

“Memang kami mendapat banyak informasi tentang aplikasi VIR ini. Tapi sampai saat ini, VIR belum terdaftar dan belum berizin di OJK,” ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).

Meski demikian, Ayu menekankan pola kegiatan yang digunakan VIR bukan hal baru di Bengkulu. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi melalui investasi UMC di Bengkulu Tengah dan Kepahiang, yang kemudian dinyatakan ilegal.

“VIR memang baru muncul, tapi skema seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya di wilayah Bengkulu,” tambahnya.

Untuk itu, OJK Bengkulu terus mengintensifkan edukasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Pastikan dulu investasi yang ditawarkan berizin dan diawasi oleh OJK sebelum menanamkan dana,” tegas Ayu.

Masyarakat bisa mengecek legalitas lembaga atau aplikasi investasi melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157 atau call center 157.

Ayu juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dan logis terhadap berbagai tawaran investasi. “Perhatikan apakah skema investasi itu masuk akal. Jangan tergiur imbal hasil tinggi yang tidak realistis,” katanya.

OJK Bengkulu bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI/Pasti), yang melibatkan Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan, dan aparat terkait lainnya, untuk menindaklanjuti laporan investasi ilegal.

Dengan meningkatnya investasi berbasis aplikasi yang belum berizin, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan publik agar terhindar dari praktik penipuan berkedok investasi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PO SAN Hentikan Pelayanan Rute Bengkulu–Padang hingga 12 Desember

6 Desember 2025 - 02:30 WIB

FIFGROUP Bengkulu Gelar Hajatan Cabang, Apresiasi Pelanggan Setia

6 Desember 2025 - 02:19 WIB

Proses Seleksi Direksi Baru Berjalan, Bank Bengkulu Masih Tunggu Kandidat Direktur Kepatuhan

5 Desember 2025 - 03:32 WIB

INFORMA Bengkulu Hadirkan Promo Akhir Tahun: Cashback Hingga 12% dan Beli 1 Gratis 1 Aksesoris

5 Desember 2025 - 03:16 WIB

XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Banjir dan Longsor Sumatra

4 Desember 2025 - 07:58 WIB

Trending di Bisnis