OJK Bengkulu Waspadai Aplikasi VIR, Belum Terdaftar Resmi

- Tim

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar dalam aplikasi VIR.

Tangkapan layar dalam aplikasi VIR.

Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap aplikasi VIR yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Hingga saat ini, aplikasi tersebut belum memiliki izin resmi dan belum terdaftar di OJK.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menjelaskan pihaknya telah menerima berbagai informasi mengenai aplikasi VIR, baik dari media sosial maupun laporan masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada laporan resmi mengenai kerugian yang dialami pengguna.

“Memang kami mendapat banyak informasi tentang aplikasi VIR ini. Tapi sampai saat ini, VIR belum terdaftar dan belum berizin di OJK,” ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Ayu menekankan pola kegiatan yang digunakan VIR bukan hal baru di Bengkulu. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi melalui investasi UMC di Bengkulu Tengah dan Kepahiang, yang kemudian dinyatakan ilegal.

“VIR memang baru muncul, tapi skema seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya di wilayah Bengkulu,” tambahnya.

Untuk itu, OJK Bengkulu terus mengintensifkan edukasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Pastikan dulu investasi yang ditawarkan berizin dan diawasi oleh OJK sebelum menanamkan dana,” tegas Ayu.

Masyarakat bisa mengecek legalitas lembaga atau aplikasi investasi melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157 atau call center 157.

Ayu juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dan logis terhadap berbagai tawaran investasi. “Perhatikan apakah skema investasi itu masuk akal. Jangan tergiur imbal hasil tinggi yang tidak realistis,” katanya.

OJK Bengkulu bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI/Pasti), yang melibatkan Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan, dan aparat terkait lainnya, untuk menindaklanjuti laporan investasi ilegal.

Dengan meningkatnya investasi berbasis aplikasi yang belum berizin, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan publik agar terhindar dari praktik penipuan berkedok investasi digital.

Follow WhatsApp Channel wartabisnis.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Terkait

“SMARTFREN Fun Run 2025” Perkuat Jaringan di Tapanuli Tengah
BCA Syariah Bukukan Laba Rp154,17 Miliar hingga Kuartal III/2025
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Bengkulu Tetap Stabil dan Aman
Pertamina Aktifkan Satgas Nataru 2025–2026
Masih Single? Justru Saatnya Mulai Tabungan Pendidikan
Bulog Bengkulu Salurkan 3,2 Juta Kilogram Beras dan Ratusan Ribu Liter Minyak Goreng
Kebab Turki Baba Rafi Resmi Hadir di Bencoolen Mall Bengkulu, Tawarkan Promo Buy 1 Get 1 Saat Grand Opening
myBCA Smartwatch: Transaksi Makin Praktis dalam Gaya Hidup Modern

Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:54 WIB

“SMARTFREN Fun Run 2025” Perkuat Jaringan di Tapanuli Tengah

Sabtu, 15 November 2025 - 02:55 WIB

BCA Syariah Bukukan Laba Rp154,17 Miliar hingga Kuartal III/2025

Sabtu, 15 November 2025 - 01:30 WIB

Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Bengkulu Tetap Stabil dan Aman

Jumat, 14 November 2025 - 14:45 WIB

Pertamina Aktifkan Satgas Nataru 2025–2026

Jumat, 14 November 2025 - 14:38 WIB

Masih Single? Justru Saatnya Mulai Tabungan Pendidikan

Terbaru

Ekonomi

Reformasi UMKM Tak Bisa Ditunda Lagi

Minggu, 16 Nov 2025 - 14:05 WIB