Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap aplikasi VIR yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Hingga saat ini, aplikasi tersebut belum memiliki izin resmi dan belum terdaftar di OJK.
Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menjelaskan pihaknya telah menerima berbagai informasi mengenai aplikasi VIR, baik dari media sosial maupun laporan masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada laporan resmi mengenai kerugian yang dialami pengguna.
“Memang kami mendapat banyak informasi tentang aplikasi VIR ini. Tapi sampai saat ini, VIR belum terdaftar dan belum berizin di OJK,” ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).
Meski demikian, Ayu menekankan pola kegiatan yang digunakan VIR bukan hal baru di Bengkulu. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi melalui investasi UMC di Bengkulu Tengah dan Kepahiang, yang kemudian dinyatakan ilegal.
“VIR memang baru muncul, tapi skema seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya di wilayah Bengkulu,” tambahnya.
Untuk itu, OJK Bengkulu terus mengintensifkan edukasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Pastikan dulu investasi yang ditawarkan berizin dan diawasi oleh OJK sebelum menanamkan dana,” tegas Ayu.
Masyarakat bisa mengecek legalitas lembaga atau aplikasi investasi melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157 atau call center 157.
Ayu juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dan logis terhadap berbagai tawaran investasi. “Perhatikan apakah skema investasi itu masuk akal. Jangan tergiur imbal hasil tinggi yang tidak realistis,” katanya.
OJK Bengkulu bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI/Pasti), yang melibatkan Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan, dan aparat terkait lainnya, untuk menindaklanjuti laporan investasi ilegal.
Dengan meningkatnya investasi berbasis aplikasi yang belum berizin, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan publik agar terhindar dari praktik penipuan berkedok investasi digital.












