Menu

Mode Gelap

Bisnis

Ketum APKLI Perjuangan Desak Penindakan Importir Pakaian Bekas Ilegal

badge-check


					Ketum APKLI Perjuangan Desak Penindakan Importir Pakaian Bekas Ilegal Perbesar

Jakarta – Persoalan thrifting atau impor pakaian bekas ilegal dinilai terus menggurita dan merugikan pelaku UMKM dalam negeri. Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, menyebut praktik ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya tindakan tegas terhadap para importir maupun pejabat yang diduga terlibat.

Menurutnya, respons pemerintah selama ini hanya sebatas menunjukkan aksi penyitaan dan pembakaran barang, sementara akar persoalan tidak pernah dituntaskan.

“Setiap isu ini mencuat, tidak pernah ada importir atau pejabat yang ditangkap dan diadili. Yang dipamerkan justru kekuasaan: barang pedagang UMKM dirampas dan dibakar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Ali Mahsun mengklaim, maraknya impor pakaian bekas ilegal turut mengguncang industri tekstil domestik, menyebabkan kehilangan 542 ribu lapangan kerja dengan estimasi nilai upah sekitar Rp54 triliun per tahun, serta membuat negara merugi hingga Rp100 triliun per tahun dari potensi penerimaan yang hilang.

Ia menegaskan pentingnya komitmen Presiden Prabowo Subianto yang, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa barang ilegal tidak boleh masuk ke Indonesia.

“Saya tidak ingin kemauan kuat Presiden Prabowo berhenti pada retorika. Importir thrifting dan pejabat yang terlibat harus segera ditangkap dan diumumkan ke publik,” tegasnya.

Ali juga menilai penindakan tidak bisa hanya mengandalkan Ditjen Bea Cukai. Ia mendorong Kejaksaan Agung dan Polri untuk segera turun tangan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kata anak muda Gen Z, bisa terjadi ‘jeruk makan jeruk’. Karena itu Kejagung dan Polri harus bertindak. Rakyat menunggu bukti nyata dari apa yang digariskan Presiden Prabowo,” imbuh mantan Pembantu Rektor Undar Jombang tersebut.

Ia mengibaratkan penanganan masalah ini sebagai menyapu halaman yang membutuhkan “lidi yang bersih dan kuat”.

“Perintah Presiden sudah jelas melalui Menkeu Purbaya. Lantas Kejagung dan Polri menunggu apa lagi? Ini ibarat menangkap ikan di akuarium—kasat mata dan seharusnya bisa dilakukan cepat. Atau ada apa?” pungkas mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI periode 1995–1998.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Dirut BEI Iman Rachman Mundur Usai IHSG Anjlok Dua Hari Beruntun

30 Januari 2026 - 02:59 WIB

Astra Motor Bengkulu Gaungkan #Cari_Aman di Lingkungan Kerja Syarah Bakery

29 Januari 2026 - 05:21 WIB

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Lakukan Trading Halt Selama 30 Menit

29 Januari 2026 - 02:52 WIB

BEI Upayakan Pulihkan Kepercayaan MSCI Terkait Free Float Saham

28 Januari 2026 - 11:26 WIB

RUPS Bank Bengkulu Ajukan Dua Calon Komisaris Independen ke OJK

28 Januari 2026 - 09:50 WIB

Bank Bengkulu
Trending di Bisnis