Ketua Dewan Pers: Konten Jurnalistik yang Dimanfaatkan AI Harus Dibayar
Jakarta – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) oleh publik. Ia menilai, banyak platform digital berbasis AI menyerap konten berita tanpa mekanisme imbal balik yang adil bagi perusahaan pers.
Hal tersebut disampaikannya dalam Konvensi Nasional Media Massa pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Konvensi yang menjadi bagian dari peringatan HPN 2026 itu mengusung tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik.”
Menurut Prof. Komaruddin, praktik pemanfaatan konten jurnalistik tanpa kompensasi berpotensi merugikan wartawan dan perusahaan pers yang telah mengeluarkan biaya besar untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
Ia menjelaskan, proses jurnalistik—terutama liputan investigatif dan riset mendalam—membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit. Namun, ketika berita dipublikasikan, kontennya kerap langsung diambil dan dimanfaatkan oleh AI. Akibatnya, pihak lain dapat menyajikan ulang informasi tersebut tanpa melalui proses jurnalistik yang utuh.
“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” tegasnya.
Ketua Dewan Pers menilai, kondisi tersebut dapat disamakan dengan perampasan karya jurnalistik apabila tidak disertai mekanisme pembayaran royalti. Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai instrumen perlindungan terhadap produk jurnalistik.
Melalui skema tersebut, pihak yang memanfaatkan konten jurnalistik—termasuk platform berbasis AI—wajib memberikan imbalan atau royalti kepada penerbit berita. “Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Komaruddin menyampaikan bahwa Konvensi Nasional Pers bertujuan melakukan revitalisasi dan evaluasi terhadap kondisi pers nasional, sekaligus membaca tantangan serta masa depan pers di era digital.
Dari forum tersebut, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah strategis, baik internal maupun eksternal, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan industri pers.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Meski demikian, ia mengingatkan agar pers tetap berpegang pada tiga prinsip utama, yakni profesionalisme, objektivitas, dan etika.
“Jika prinsip-prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” katanya.
Prof. Komaruddin turut menyoroti masih banyaknya media yang menyajikan pemberitaan tidak akurat dan tidak objektif, sehingga memicu sengketa pers. Dewan Pers, menurutnya, menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Menanggapi isu pemisahan produk jurnalistik dan AI, ia menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah pemisahan, melainkan mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik. Selama AI memanfaatkan konten pers, hak penerbit harus tetap dihormati melalui pembayaran yang layak.

Komentar (0)