Bengkulu – Kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Bengkulu dalam periode November 2024 hingga 31 Oktober 2025 tercatat mencapai Rp32,58 miliar berdasarkan laporan yang masuk ke IASC Bengkulu.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Dewi, mengatakan angka ini menggambarkan masih tingginya risiko masyarakat terjebak dalam praktik investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga berbagai kegiatan keuangan tanpa izin.
Kota Bengkulu menjadi wilayah dengan laporan kerugian terbesar, mencapai Rp14,30 miliar, disusul Kabupaten Bengkulu Selatan Rp10,49 miliar.
Sementara itu Rejang Lebong mencatat kerugian Rp1,85 miliar, Mukomuko Rp1,45 miliar, Bengkulu Utara Rp1,43 miliar, Kaur Rp742 juta, Kepahiang Rp689 juta, Seluma Rp622 juta, Lebong Rp578 juta, dan Bengkulu Tengah Rp400 juta.
Ayu Laksmi Dewi, menyampaikan data ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.
Ayu mengatakan OJK terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran imbal hasil tinggi tanpa kejelasan izin dan risiko.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah percaya pada penawaran yang terlalu indah untuk jadi kenyataan. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Ayu.
Dengan total kerugian yang menembus puluhan miliar, OJK Bengkulu kembali menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, lembaga jasa keuangan, serta masyarakat untuk menutup ruang gerak pelaku keuangan ilegal di provinsi ini.











