Menu

Mode Gelap

Ekonomi

APLKI: Aturan Rokok di Raperda KTR Ancam Nafas Hidup PKL, UMKM, dan Warteg

badge-check


					APLKI: Aturan Rokok di Raperda KTR Ancam Nafas Hidup PKL, UMKM, dan Warteg Perbesar

Jakarta – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APLK I), Ali Maschun, menyatakan penolakan tegas terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta. Ia menilai aturan tersebut berpotensi mematikan mata pencaharian ribuan pedagang kecil, mulai dari PKL rokok, asongan, kopi keliling, warung kelontong hingga pedagang makanan di pinggir jalan.

Ali menyebut larangan jual beli rokok eceran serta ketentuan zonasi 200 meter dari sekolah dan kawasan tempat tinggal anak dapat langsung menghapus sumber pendapatan banyak pedagang.

“Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani DPRD. Ketika aturan ini ditetapkan, mata kehidupan mereka akan terberangus. Ini misi buruk terhadap rakyat,” ujarnya saat aksi di depan Gedung DPRD DKI, Kamis (20/11/2025).

APLKI menyampaikan beberapa tuntutan kepada Bapemperda DKI, yakni membatalkan seluruh pasal terkait jual beli rokok dalam Raperda KTR, menghentikan perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke sentra kuliner dan pasar rakyat, serta meminta penjelasan resmi terkait potensi hilangnya penghidupan 1,1 juta PKL rokok di Jakarta.

Ali juga menyatakan dukungan terhadap sikap Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo yang sebelumnya menegaskan bahwa aturan KTR tidak boleh mengatur jual beli rokok dan tidak boleh mengganggu UMKM maupun PKL. Ia bahkan mengancam aksi massa lanjutan jika pembahasan tetap dipaksakan, termasuk menduduki DPRD dan Balai Kota.

Ia menegaskan bahwa banyak pedagang kecil sangat bergantung pada penghasilan harian.

“Asongan itu sehari tidak jualan, tidak makan. Mereka belum tentu punya tabungan Rp78 juta seumur hidup, sementara DPRD dapat tunjangan rumah Rp78 juta per bulan. Itu uang rakyat,” tuturnya.

Dukungan penolakan juga datang dari Komunitas Warteg Merah Putih. Perwakilannya, Izudin Jidan, menyampaikan bahwa aturan zonasi 200 meter akan berdampak langsung pada omzet pengusaha warteg dan pedagang makanan.

“Kalau Raperda KTR itu jadi perda, dampaknya besar bagi kami. Radius 200 meter itu jelas mengurangi pelanggan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memasang spanduk penolakan di berbagai warteg sebagai bentuk aspirasi. “Kalau hari ini disahkan, berarti DPRD pura-pura tidak mendengar aspirasi rakyat. Saya minta pembahasan ditunda,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ali Maschun meminta DPRD DKI kembali berpihak pada rakyat kecil dan tidak memaksakan aturan yang berpotensi menghilangkan penghidupan PKL, UMKM, dan pekerja sektor informal.

“DPRD harus kembali ke rakyat. Jangan atas nama kekuasaan justru membunuh mata penghidupan PKL dan UMKM di Jakarta,” pungkasnya.

Aksi ini turut diikuti sejumlah organisasi seperti Kewarteg Nusantara, Komunitas Kewarteg Merah Putih, APSI, Pandawa Kartal, Kermojong, dan Asosiasi Warung Kelontong. (***)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Inflasi Bengkulu Terkendali

26 Januari 2026 - 10:25 WIB

QRIS dan DEFA Jadi Fondasi Ekonomi Digital ASEAN

21 Januari 2026 - 04:40 WIB

Pasokan Melimpah, Harga Cabai Merah di Kota Bengkulu Anjlok

18 Januari 2026 - 13:31 WIB

Kadin Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2026 di Kisaran 5,4–5,5 Persen

17 Januari 2026 - 06:50 WIB

UMKM Naik Kelas, Belungguk Point Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Baru Bengkulu

17 Januari 2026 - 06:31 WIB

Trending di Ekonomi