Menu

Mode Gelap
OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Kian Tangguh Hadapi Gejolak Ekonomi Nilai Ekspor Bengkulu Merosot Tajam pada Oktober 2025 Kerugian Keuangan Ilegal di Bengkulu Capai Rp32,58 Miliar Bank Indonesia Bengkulu Paparkan Arah Ekonomi 2026 dalam PTBI 2025 Pemprov Lampung-Bengkulu MoU Pengembangan Ekonomi Inklusif Beras Klewer Seluma Segera Didaftarkan dalam Indikasi Geografis

Ekonomi

APKLI: Praktek Tax Planning PPh 0,5% UMKM Sudah Puluhan Tahun Dibiarkan

badge-check


					Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. Perbesar

Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed.

Jakarta – Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menegaskan dukungan penuh terhadap rencana revisi PP 50/2022, khususnya terkait ketentuan PPh Final 0,5% bagi pelaku UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Dukungan ini disampaikan menyusul temuan Direktorat Jenderal Pajak mengenai praktik tax planning yang dilakukan sebagian pelaku usaha besar dengan memanfaatkan skema PPh UMKM.

Menurut Ali, praktik manipulasi tersebut sudah berlangsung puluhan tahun, mulai dari menahan atau menyembunyikan omzet hingga memecah usaha agar tetap masuk kategori UMKM.

“Praktik seperti ini dibiarkan begitu saja. Ini tabiat buruk pengusaha besar yang ujung-ujungnya menjadikan UMKM sebagai korban,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ali menjelaskan sedikitnya tiga alasan mengapa praktik tax planning PPh UMKM harus ditindak tegas.
Pertama, negara kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar, yakni sekitar 10,5–11% PPh yang seharusnya dibayarkan.

“Kondisi ini jelas menurunkan pendapatan pajak Indonesia,” tandasnya.

Kedua, praktik tersebut merusak citra UMKM karena kelompok usaha kecil seolah menjadi pelaku utama, padahal yang memanfaatkan celah adalah pemilik modal besar.

Ketiga, adanya indikasi kongkalingkong antara pengusaha besar dan oknum aparat pajak, sehingga manipulasi dapat berlangsung lama tanpa penindakan.

Selain itu, Ali juga menyoroti pemanfaatan PP 7/2021 oleh pemilik modal besar, khususnya perubahan batasan omzet usaha mikro hingga Rp2,5 miliar dan usaha kecil hingga Rp15 miliar.

“Ketentuan ini mempersempit ruang UMKM sebagaimana diatur dalam UU 20/2008 untuk bisa maju dan naik kelas. Bahkan rakyat berpotensi hanya menjadi buruh UMKM atau dijadikan nomine saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, APKLI Perjuangan sejak lama mendesak pemerintah merevisi PP 7/2021 untuk mencegah dominasi pemodal besar atas sektor UMKM.

“UMKM tidak boleh dikuasai pemilik modal besar. Aturannya harus dikembalikan agar berpihak kepada rakyat,” pungkas Ali, yang pernah menjabat Pembantu Rektor Undar Jombang periode 2010–2012. (***)

Baca Lainnya

OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Kian Tangguh Hadapi Gejolak Ekonomi

6 Desember 2025 - 10:00 WIB

Nilai Ekspor Bengkulu Merosot Tajam pada Oktober 2025

6 Desember 2025 - 07:34 WIB

TPID Bengkulu Gelar Pasar Murah Sambut Nataru

1 Desember 2025 - 12:35 WIB

Kerugian Keuangan Ilegal di Bengkulu Capai Rp32,58 Miliar

28 November 2025 - 16:18 WIB

Bank Indonesia Bengkulu Paparkan Arah Ekonomi 2026 dalam PTBI 2025

28 November 2025 - 16:14 WIB

Trending di Daerah