Menu

Mode Gelap

Ekonomi

APKLI: Praktek Tax Planning PPh 0,5% UMKM Sudah Puluhan Tahun Dibiarkan

badge-check


					APKLI: Praktek Tax Planning PPh 0,5% UMKM Sudah Puluhan Tahun Dibiarkan Perbesar

Jakarta – Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menegaskan dukungan penuh terhadap rencana revisi PP 50/2022, khususnya terkait ketentuan PPh Final 0,5% bagi pelaku UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Dukungan ini disampaikan menyusul temuan Direktorat Jenderal Pajak mengenai praktik tax planning yang dilakukan sebagian pelaku usaha besar dengan memanfaatkan skema PPh UMKM.

Menurut Ali, praktik manipulasi tersebut sudah berlangsung puluhan tahun, mulai dari menahan atau menyembunyikan omzet hingga memecah usaha agar tetap masuk kategori UMKM.

“Praktik seperti ini dibiarkan begitu saja. Ini tabiat buruk pengusaha besar yang ujung-ujungnya menjadikan UMKM sebagai korban,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ali menjelaskan sedikitnya tiga alasan mengapa praktik tax planning PPh UMKM harus ditindak tegas.
Pertama, negara kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar, yakni sekitar 10,5–11% PPh yang seharusnya dibayarkan.

“Kondisi ini jelas menurunkan pendapatan pajak Indonesia,” tandasnya.

Kedua, praktik tersebut merusak citra UMKM karena kelompok usaha kecil seolah menjadi pelaku utama, padahal yang memanfaatkan celah adalah pemilik modal besar.

Ketiga, adanya indikasi kongkalingkong antara pengusaha besar dan oknum aparat pajak, sehingga manipulasi dapat berlangsung lama tanpa penindakan.

Selain itu, Ali juga menyoroti pemanfaatan PP 7/2021 oleh pemilik modal besar, khususnya perubahan batasan omzet usaha mikro hingga Rp2,5 miliar dan usaha kecil hingga Rp15 miliar.

“Ketentuan ini mempersempit ruang UMKM sebagaimana diatur dalam UU 20/2008 untuk bisa maju dan naik kelas. Bahkan rakyat berpotensi hanya menjadi buruh UMKM atau dijadikan nomine saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, APKLI Perjuangan sejak lama mendesak pemerintah merevisi PP 7/2021 untuk mencegah dominasi pemodal besar atas sektor UMKM.

“UMKM tidak boleh dikuasai pemilik modal besar. Aturannya harus dikembalikan agar berpihak kepada rakyat,” pungkas Ali, yang pernah menjabat Pembantu Rektor Undar Jombang periode 2010–2012. (***)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Inflasi Bengkulu Terkendali

26 Januari 2026 - 10:25 WIB

QRIS dan DEFA Jadi Fondasi Ekonomi Digital ASEAN

21 Januari 2026 - 04:40 WIB

Pasokan Melimpah, Harga Cabai Merah di Kota Bengkulu Anjlok

18 Januari 2026 - 13:31 WIB

Kadin Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2026 di Kisaran 5,4–5,5 Persen

17 Januari 2026 - 06:50 WIB

UMKM Naik Kelas, Belungguk Point Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Baru Bengkulu

17 Januari 2026 - 06:31 WIB

Trending di Ekonomi