Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan

- Tim

Jumat, 7 November 2025 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu – Ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp3,5 miliar dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Bengkulu, Kamis (6/11/2025).

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan atas berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain rokok, barang lain yang turut dimusnahkan meliputi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin dan tembakau iris.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Bea Cukai sebagai community protector. Kami tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Koen.

Sepanjang periode Agustus 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Bengkulu mencatat 194 kali penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Seluruh barang hasil penindakan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) dimusnahkan secara transparan dengan cara dibakar hingga tidak bernilai ekonomis.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi:

Rokok berbagai merek sebanyak 3.574.480 batang, nilai barang Rp5,19 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp3,5 miliar.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.030 liter, nilai barang Rp342,3 juta, potensi kerugian negara Rp104,1 juta.

Tembakau iris sebanyak 53,5 kilogram, nilai barang Rp2,9 juta, potensi kerugian negara Rp879 ribu.

Secara keseluruhan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,54 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan ikut berperan aktif menolak serta melaporkan peredaran barang ilegal di lingkungannya,” tutup Koen.

Follow WhatsApp Channel wartabisnis.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 03:54 WIB

Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan

Terbaru

Ekonomi

Reformasi UMKM Tak Bisa Ditunda Lagi

Minggu, 16 Nov 2025 - 14:05 WIB