Bengkulu – Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan industri dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Bengkulu. Ketersediaan lahan yang luas menjadikan kawasan ini strategis untuk menarik investasi skala nasional.
Saat ini, lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo seluas sekitar 75 hingga 400 hektare telah dicadangkan untuk pengembangan kawasan industri. Namun, rencana tersebut masih terkendala status tata ruang karena dalam RTRW Kota Bengkulu, Pelabuhan Pulau Baai masih ditetapkan sebagai kawasan transportasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, S.P., M.M., menyebut belum ditetapkannya Pulau Baai sebagai kawasan industri dalam RTRW menjadi hambatan utama dari sisi kepastian hukum.
Menurutnya, tanpa kejelasan tata ruang, pengembangan kawasan industri berpotensi terhambat dan membuat investor ragu untuk berinvestasi, meskipun kawasan tersebut telah diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“RTRW adalah dasar utama. Selama kawasan industri Pulau Baai belum masuk dalam RTRW Kota Bengkulu, kepastian hukum belum ada,” kata Edi.
Ia menegaskan DPRD Kota Bengkulu, khususnya Komisi II, siap mengawal dan mempercepat proses revisi RTRW agar pengembangan kawasan industri Pulau Baai dapat segera direalisasikan.
Edi menambahkan, pengembangan kawasan industri harus didukung regulasi yang jelas, infrastruktur memadai, serta sinergi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat.
“Jika RTRW rampung, kawasan industri Pulau Baai akan membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan PAD, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
DPRD berharap revisi RTRW Kota Bengkulu dapat segera diselesaikan sehingga Pulau Baai memiliki kepastian hukum sebagai kawasan industri dan mampu bersaing menarik investasi nasional.














