Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.












