Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Data ini tercatat sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu. Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kerja sama OJK, kementerian dan lembaga, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan lintas negara. Ia mengungkapkan berbagai modus penipuan yang marak terjadi, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, investasi bodong, penipuan kerja, penipuan media sosial, hingga love scam.
Menurut Friderica, tantangan dalam penanganan penipuan digital meliputi lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan, kecepatan pemblokiran dana, hingga kompleksitas alur pelarian dana. Karena itu, masyarakat diimbau segera melapor ke IASC agar peluang pengembalian dana semakin besar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan keuangan digital.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan kompleksitas tinggi atau white collar crime, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menyebut kehadiran IASC dan Satgas PASTI telah memberikan harapan dan optimisme baru bagi masyarakat.
Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar. Pelaporan penipuan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan IASC atau pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga tersebut.











