Jakarta, 20 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penerbitan POJK ini merupakan langkah strategis OJK dalam menjalankan kewenangan pembelaan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang. Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui regulasi ini, OJK dapat mengajukan gugatan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
“Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen,” jelas M. Ismail Riyadi.
Dalam pelaksanaannya, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Konsumen juga tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan biaya.
Penyusunan POJK ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dapat diimplementasikan secara efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur antara lain kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan pelaksanaan putusan.
Dengan terbitnya POJK ini, OJK berharap dapat semakin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.











